JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Toshiba Lifestyle Indonesia meluncurkan inovasi layanan purna jual 365 Days of Worry Free, untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam menangani kerusakan fungsi produk.
Program itu berlaku untuk produk yang diimpor oleh PT. Midea Planet Indonesia dan resmi diperuntukkan bagi pembelian sejak 1 Februari 2025.
Melalui program itu, konsumen yang membeli produk tertentu, seperti rice cooker, air fryer, induction cooker, dan kipas angin, akan mendapatkan jaminan perlindungan selama 365 hari sejak tanggal pembelian.
“Jika ada kerusakan pada produk dalam 365 hari, konsumen dapat langsung menukar unit lama dengan yang baru tanpa biaya tambahan,” ujar Head of Service Division Toshiba Lifestyle Indonesia, Leo Ariefyanto saat peluncuran, Kamis (6/2).
Konsumen yang mengalami kendala cukup menghubungi WhatsApp Call Center Toshiba di 62811401816 untuk melaporkan kerusakan.
Tim service center Toshiba akan memberikan panduan terkait keluhan yang dialami, dan jika terbukti unit mengalami kerusakan, Toshiba akan mengganti dengan unit baru dikirim langsung ke alamat konsumen tanpa biaya tambahan.
"Dealer memiliki peran penting untuk menyampaikan mekanisme program ini kepada konsumen agar mereka memahami manfaat layanan yang diberikan," kata Product Manager Small Domestic Appliance Toshiba Lifestyle Indonesia, Antonius Widjaja.
Selain itu, setelah periode 365 hari berakhir, garansi normal tetap berlaku sesuai ketentuan yang tertera berdasarkan tanggal invoice pembelian.
Biaya pengiriman unit rusak dan penggantian unit baru melalui ekspedisi yang sudah ditunjuk langsung, akan sepenuhnya ditanggung oleh Toshiba.
Konsumen juga diimbau untuk menyimpan kemasan asli/karton box, invoice, dan kartu garansi sebagai dokumen pendukung dalam proses klaim.
“Program ini berlaku untuk pembelian di seluruh toko offline serta e-commerce di Indonesia,” ujar dia.
Program berlaku untuk kerusakan produk akibat cacat pabrik dalam penggunaan normal.
Namun, kerusakan akibat kelalaian pengguna seperti jatuh, terendam air, atau faktor eksternal lainnya tidak masuk dalam cakupan klaim. (jp)