Okki menjelaskan, BNI menetapkan sejumlah persyaratan bagi debitur yang menjalankan usaha dalam Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) sesuai regulasi yang berlaku.
Persyaratan ini mencakup jenis proyek yang dibiayai, berikut dengan persyaratan sertifikasi atau pun validasi saat ini.
Di samping itu, BNI saat ini melakukan pembiayaan sektor keberlanjutan berdasarkan KKUB, di mana KKUB mencakup Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Implementasi ESG menjadi fokus kami dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus menegaskan posisi kami sebagai pionir dalam implementasi keuangan berkelanjutan,” seru Okki. (jp)
Kategori :