LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti adanya laporan dari warga yang mempertanyakan penggunaan dana desa yang diduga belum adanya progres fisik yang dibangun secara signifikan hingga mengalami keterlambatan penyelesaian proyek fisik di desa tersebut.
Tepatnya, kamis (6/2), Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd terkait laporan dari warga tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi, S.Sos, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan di Desa Pelabai diduga belum selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
"Kami masih menggali keterangan dari Pjs Kades terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan ini," ujar AKP Rabnus.
BACA JUGA:Refocusing APBD 2025, Alokasi Dana Desa Berkurang Rp 4,8 Miliar
Pemeriksaan tersebut, berdasarkan atas keresahan warga atas keterlambatan waktu pekerjaan fisik didesanya, bahkan warga sempat mempertanyakan realisasi anggaran tersebut merupakan untuk pembangunan.
Berkat laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Menurut informasi yang diperoleh, keterlambatan proyek ini diduga terkait dengan kendala pencairan dana. Dalam surat pernyataannya, Sisvi Kartika berjanji akan menuntaskan proyek tersebut pada Februari 2025. Meski demikian, kepolisian tetap mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan anggaran desa.
Selain Pjs Kades, polisi juga telah memanggil bendahara desa untuk dimintai keterangan mengenai administrasi keuangan proyek. Namun, pemeriksaan terhadap bendahara desa mengalami kendala karena yang bersangkutan diketahui berada di Singapura.
"Kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait keberadaan bendahara desa di luar negeri serta perannya dalam pencairan dana proyek ini," tambah AKP Rabnus.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa.