Penundaan Pembayaran Gaji Perangkat Desa Tidak Diperbolehkan Tanpa Kesepakatan Tertulis

Selasa 04 Feb 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pembayaran gaji perangkat Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, mengalami penundaan yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.

Menanggapi hal ini, Pendamping Lokal Desa (PLD) Semelako Atas, Erwandi, menegaskan bahwa penundaan pembayaran gaji perangkat desa tidak diperbolehkan, kecuali jika ada kesepakatan secara nyata dan tertulis antara Pjs Kepala Desa dan perangkatnya.

"Jika ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh pihak terkait, maka penundaan pembayaran gaji tidak menjadi masalah. Namun, karena gaji adalah hak perangkat desa, maka wajib dibayarkan segera setelah dana cair," ujar Erwandi pada Selasa (3/2).

Baca Juga: Camat Targetkan Satu Desa Satu Hektare untuk Tanam Jagung

Lebih lanjut, Erwandi menekankan bahwa meskipun ada kesepakatan, Pjs Kepala Desa tetap harus memenuhi janjinya.

Jika kesepakatan tersebut dilanggar, maka tindakan tersebut melanggar aturan.

Ia mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2024 telah cair, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji perangkat desa.

"Jika kesepakatan dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Apalagi DD dan ADD tahap kedua tahun 2024 sudah cair, maka gaji perangkat desa seharusnya sudah dibayarkan," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini telah memasuki tahun anggaran 2025, sementara gaji perangkat desa untuk tahun sebelumnya masih tertunda.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika memang ada kesepakatan, Pjs Kepala Desa harus mematuhinya.

"Kesepakatan harus berdasarkan musyawarah dan ada saksi. Jika hanya sekadar janji lisan, tentu tidak bisa diterima, karena hal ini berkaitan dengan laporan keuangan desa. Jangan sampai dalam laporan disebutkan gaji sudah dibayarkan, tetapi kenyataannya masih ada perangkat yang belum menerima gaji," tutup Erwandi.

Kategori :