Kuasa hukum penggugat, Bayu Septiawan, S.H., CPM., menyatakan bahwa pihaknya membenarkan informasi putusan tersebut.
Namun, ia belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.
“Majelis Hakim PTUN Bengkulu telah menyampaikan putusan secara elektronik dan pada intinya mengabulkan seluruh gugatan kami. Namun, kami belum menerima salinan resminya sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujar Bayu.
Sebagai informasi, gugatan ini berawal dari keputusan Bupati Lebong yang memberhentikan H. Mustarani, S.H., M.Si., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan memutasinya menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Amen.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Bupati Lebong diwajibkan mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan Mustarani ke jabatan semula.