Sidang Gugatan TPP ASN Kembali Digelar, Kuasa Hukum Pastikan Terus Kawal Gugatan

Sidang gugatan perdata terkait pembayaran TPP ASN Lebong September-Desember tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tubei, Kamis 6 Februari 2025.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang gugatan perdata terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk periode September-Desember 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Kamis (6/2/2025).

Persidangan dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tub tersebut masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan surat kuasa, mengingat gugatan diajukan dalam bentuk class action atau perwakilan kelompok.

Kuasa hukum penggugat, Moch. Ramdani, SH, MH, CM, menyampaikan bahwa pada sidang kali ini pihaknya telah melengkapi seluruh berkas yang sebelumnya dinilai masih kurang oleh majelis hakim.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap wakil-wakil kelompok terkait kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Ramdani.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Asusila yang Garap Teman Anaknya Sendiri Hingga Hamil Bikin Geleng-geleng

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga majelis hakim memberikan putusan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PN Tubei,” tambahnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (12/2/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Sebagaimana diketahui, selama tahun 2024, Pemkab Lebong hanya merealisasikan pembayaran TPP ASN selama delapan bulan.

Termasuk pembayaran TPP bulan Agustus yang baru dicairkan pada akhir Desember 2024.

Sisa pembayaran empat bulan dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi dan pusat sebesar Rp 60 miliar masuk ke kas daerah.

Gugatan perdata ini diajukan oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang menuntut agar sisa TPP empat bulan segera dibayarkan.

Dalam perkara ini, Bupati Lebong berstatus sebagai tergugat, sedangkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong menjadi turut tergugat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan