PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Mustarani, 2 SK Bupati Lebong Kopli Ansori Dibatalkan
Kuasa hukum penggugat, Bayu Septiawan, S.H., CPM., menyatakan bahwa pihaknya membenarkan informasi putusan dikabulkannya gugatan Mustarani oleh PTUN Bengkulu.-foto :dok pribadi-
BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatan yang diajukan oleh H. Mustarani Abidin, S.H., M.Si., melalui kuasa hukumnya, Bayu Septiawan, S.H., CPM.
Dalam putusan yang diumumkan secara elektronik pada 3 Februari 2025, Majelis Hakim PTUN Bengkulu membatalkan dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos.
Berdasarkan laman e-Court PTUN Bengkulu, perkara dengan nomor 12/G/2024/PTUN.BKL ,
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah mengucapkan putusan yang disampaikan secara elektronik tanggal 3 Februari 2025, dengan amar putusan sebagai berikut :
BACA JUGA:Mantan Sekda Mustarani, Gugat Bupati Lebong ke PTUN
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal:
a) Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
b) Keputusan Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, ASN Lebong Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tubei
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
a) Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
b) Keputusan Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan Perpanjangan/Pengangkatan H. Mustarani, S.H., M.Si., dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) di Kabupaten Lebong, berdasarkan peraturan perundang-undangan;