Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!

Kamis 23 Jan 2025 - 00:05 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri lebih memperketat pengawasan aktivitas masyarakat di media sosial, terutama yang berbau kejahatan.

Hall itu disampaikan Sahroni setelah Polri mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan bayi di Pekanbaru, Riau.

Diketahui bahwa bayi korban TPPO itu dijual dengan harga Rp 20 hingga Rp 25 juta.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus TPPO tersebut, termasuk seorang bidan. Pelaku diketahui menjual bayi melalui aplikasi TikTok.

"Yang bikin miris, bisa-bisanya para pelaku melakukan kejahatan kemanusiaan seperti ini di media sosial, secara terbuka. Masa iya ada yang bisa jual bayi di TikTok? Dan baru ketahuan setelah berkali-kali transaksi," ujar Sahroni, Rabu (22/1/2025).

Oleh karena itu, legislator Partai NasDem itu menilai di sinilah pentingnya tim Dittipidsiber Polri untuk lebih menggalakkan patroli digital. Bila ada hal-hal mencurigakan yang mengarah tindak pidana, langsung di-take down.

"Kalau perlu langsung cari pemilik akunnya. Jangan tunggu kejadian atau menunggu laporan baru ditindak, terlambat itu," kata Sahroni.

Dia pun meminta polisi menjerat seluruh pelaku dengan hukuman maksimal. Sahroni meyakini masih banyak pelaku perdagangan bayi seperti mereka di Indonesia.

"Pokoknya saya minta seluruh pelaku dihukum dengan pidana maksimal, yang mereka lakukan itu jelas pelanggaran HAM. Dan saya yakin masih kasus perdagangan bayi seperti ini yang belum terungkap," tuturnya.

Menurut Sahroni, kasus serupa bisa saja marak terjadi bukan melalui melalui media sosial, melainkan lewat jalur yang tidak terdeteksi.

"Di situlah Polri harus memainkan peran, bongkar semuanya," ucap Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berharap kasus perdagangan bayi seperti ini bisa segera dihentikan.

"Tindak tegas semua yang terlibat, mau itu pelaku, pemodal, backing, pembeli, atau siapa pun itu. Jerat pidana semuanya," kata Sahroni. (jp)

Kategori :