RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memberi atensi terhadap penanganan kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.
Atas atensi tersebut, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar proses hukum secara maraton. Tidak sampai dua minggu pasca peristiwa penembakan, berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka kasus tersebut tuntas.
Hal itu disampaikan Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista di sela pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1).
”Ini menjadi atensi bapak KSAL, kasus yang begitu besar. Puspomal menyelesaikan cukup singkat menurut saya. Tidak ada satu bulan,” terangnya.
Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu menyatakan bahwa komitmen AL tidak berubah. Yakni menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin dengan tetap menekankan transparansi dan keterbukaan.
”Atensi pimpinan TNI Angkatan Laut untuk segera selesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya dan transparan,” kata dia.
Dalam pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, Puspomal menghadirkan ketiga tersangka berlatar belakang prajurit TNI AL. Yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Mereka dijerat dengan beberapa pasal. Termasuk diantaranya pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Sertu RH dan KLK BA.
Usai menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, Oditur Militer II-07 Jakarta bakal langsung meneliti kelengkapan seluruh berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh Puspomal.
Mereka menargetkan proses tersebut selesai dalam dua pekan. ”Kami sudah menghitung. Kira-kira dua minggu. Nanti akan kami teliti dua minggu,” kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Riswandono juga memastikan bahwa sidang kasus tersebut akan dilakukan secara terbuka. Masyarakat, media massa, dan semua pihak yang ingin mengikuti dan mengawal kasus tersebut dipersilakan datang langsung ke pengadilan.
”Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka, tidak tertutup,” tegasnya. (jp)
Kategori :