JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru Supriyani akhirnya bisa menikmati status ASN PPPK.
Ini setelah Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyerahkan usulan formasi khusus PPPK 2024 untuk guru Supriyani.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan, setelah pada Senin (13/1) bertemu dengan sekretaris daerah, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan Konsel untuk membahas nasib guru Supriyani, hari ini sudah ada titik terangnya.
Guru Supriyani akan diangkat menjadi ASN PPPK melalui jalur formasi khusus.
"Pagi ini saya bertemu Bupati Konsel. Beliau menyerahkan usulan formasi khusus untuk Ibu Supriyani. Alhamdulillah, happy ending," kata Dirjen Nunuk yang dihubungi JPNN, Selasa (14/1).
Baca Juga: Kabar Gembira buat Honorer yang Tidak Lulus CPNS atau PPPK, Alhamdulillah
Dirjen Nunuk mengungkapkan rasa leganya setelah menerima langsung usulan formasi khusus untuk guru Supriyani.
Artinya, Pemkab Konsel ikut memikirkan nasib guru Supriyani yang pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 tidak lulus formasi.
Saat pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1, guru Supriyani berstatus R3.
"Penyelesaian guru honorer tidak bisa hanya dilakukan Kemendikdasmen sendri. Semua instansi terkait harus terlibat, khususnya pemda," ucapnya
Sehari sebelumnya (13/1), Dirjen Nunuk juga mengunjungi guru Supriyani di Desa Baito memberikan penguatan moral.
Kedatangan profesor pendidikan ini disambut sukacita para guru dan kepala SD Baito 4 Konawe Selatan.
"Saya lega melihat Ibu Supriyani tetap sehat dan bersemangat," ucapnya.
Guru Supriyani sempat dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Meski begitu, guru Supriyani tetap menjalani seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Namun, saat pengumuman kelulusan, guru Supriyani dinyatakan tidak lulus formasi dengan status R3.
R3 merupakan guru honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru Supriyani telah mengabdi selama 16 tahun dengan honor Rp 300 ribu per bulan di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan pun mempertanyakan janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang sempat disampaikan saat Supriyani menjalani proses hukum di persidangan.
Sebelumnya, guru Supriyani sudah pernah dijanjikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mendapatkan bantuan afirmasi.
Afirmasi itu berupa pemberian kesempatan lulus kepada guru Supriyani, sehingga bisa mengajar dengan lebih baik. (jp)