Dirjen Nunuk Sebut Tidak Ada Diskriminasi PPPK, Ekowi: Pemda Harus Dijelaskan

Dirjen Nunuk Sebut Tidak Ada Diskriminasi PPPK-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan tidak ada diskriminasi terhadap guru PPPK yang ingin ikut seleksi kepala sekolah (KS). Tidak ada juga ketentuan PPPK yang melamar jadi KS harus delapan tahun pengabdian. 

"Enggak ada ketentuannya PPPK mengabdi 8 tahun baru bisa diangkat KS. Guru bukan PPPK mengajar 8 tahun bisa melamar KS, diskriminasinya di mana," kata Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, Minggu (19/10). 

Lahirnya Permendikdasmen 7 Tahun 2025, lanjutnya, maka proses seleksi untuk menjadi kepsek makin terbuka dan tidak diskriminatif. Sertifikat guru penggerak tidak lagi menjadi prasyarat untuk menjadi bakal calon kepala sekolah.  

Lewat Seleksi PPG 2025 Selain itu, kata Dirjen Nunuk, syarat 8 tahun masa kerja bukan dihitung dari saat diangkat menjadi PPPK melainkan ketika jadi guru. 

BACA JUGA:Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Kebutuhan Formasi, Afni: Wah Angel

"Sekarang semua bisa mendaftar sesuai kriteria bakal calon KS (kepala sekolah). ASN PNS guru dan ASN PPPK guru bisa mengikuti proses seleksi yang diakses melalui RGTK menu seleksi kepala sekolah," terang Dirjen Nunuk. 

Merespons hal tersebut, Ketua ASN PPPK Guru 2022 provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi mengatakan, Kemendikdasmen perlu memberikan penjelasan detail kepada seluruh kepala daerah. Sebab, implementasi di lapangan tidak semudah itu. 

Pemda tetap memprioritaskan guru PNS, sedangkan PPPK masih dipersulit. Ironinya tidak sedikit daerah yang malah membiarkan jabatan KS kosong dan ditempatkan pelaksana tugas. 

"Ada KS yang menjabat dua sekolah karena pemdanya memprioritaskan PNS, padahal tidak ada yang memenuhi kriteria. PPPK yang memenuhi kriteria malah tidak diberikan kesempatan," ungkapnya. 

PPPK harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek). Kondisi tersebut menimbulkan tanya di kalangan guru PPPK.

"Di mana keadilan itu, masa harus menunggu 8 tahun baru bisa ikut seleksi pengangkatan kepsek," kata Ekowi. 

Masa pengabdian PPPK, lanjutnya, seharusnya dihitung sejak masih menjadi honorer. Dengan latar belakang honorer yang masa mengabdinya lebih dari 10 tahun seharusnya kesempatan guru PPPK lebih luas. 

"Kualitas kami tidak kalah saing dalam berbagai inovasi, apalagi latar belakang pengalaman yang teruji. Jadi, kalau ada permintaan harus 8 tahun baru bisa melamar, diskriminasi amat itu," ujar wakil ketua Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia provinsi Riau ini lagi. 

Di sisi lain, dia menyambut baik akan adanya seleksi kepsek SMAN/SMKN/SLB se-Riau dalam waktu dekat. Ekowi berharap jangan ada diskriminasi antara guru PNS dan PPPK, karena sama-sama ASN. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan