JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan kasus penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (10/1).
"Pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM," kata Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mejelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari, pukul 02.49 WIB, dini hari.
Terkait laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan Pasal yang 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
"Jumat tanggal 10 Januari, sekira pukul 02.49 WIB sekali lagi terjadi di Polres Jaksel," imbuhnya.
Di sisi lain, Razman menjelaskan Nikita Mirzani melakukan kekerasan terhadapnya dan sang istri.
Menurut Razman, Nikita Mirzani mendadak marah tanpa bertanya situasi yang terjadi, ketika tiba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut enggan mendengarkan penjelasan tentang alasannya membawa Laura ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukan hanya Razman, sang pengacara menyebut istrinya juga menjadi sasaran dugaan penganiayaan Nikita.
"Istri saya dipukul. saya menunggu laki-laki datang, bukan perempuan. Di sini ada bukti, video CCTV dan saya tidak melakukan perlawanan, saya melerai dia, karena dia menghina istri saya," kata Razman.
Sebelumnya, putri Nikita Mirzani, Laura Meizani dikabarkan kabur dari Rumah Aman yang berada di bawah naungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Laura Meizani disebut mengubungi pengacara Razman Arif Nasution saat kabur, sehingga diantar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, situasi memanas ketika Nikita Mirzani datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui sang putri.
Perdebatan antara Nikita Mirzani dan Razman pun terjadi, sehingga terjadi situasi saling lapor. (jp)
Kategori :