Kuota PTSL Meningkat, Target 1.900 Bidang Tanah Bersertifikat

Kamis 09 Jan 2025 - 23:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong kembali menerima kuota Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025.

Tahun ini, BPN Lebong menargetkan 1.900 bidang tanah di wilayah tersebut bersertifikat. 

Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan kuota tahun 2024 yang berhasil direalisasikan 100 persen, yakni sebanyak 1.800 bidang tanah.

Kepala BPN Lebong, Tabri Z, ST, S.Sos, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Koko Oktavian, S.Akun, menyampaikan bahwa pihaknya optimis target sertifikasi dapat dicapai tahun ini.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Pungli Prona, Polisi Libatkan BPN

"Kami menargetkan 1.900 bidang tanah seluruhnya bersertifikat pada tahun 2025. Hal ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan program tahun lalu," ujar Koko pada Rabu (9/1).

Saat ini, pemilihan lokasi dan calon penerima manfaat program PTSL masih dalam tahap persiapan. Setelah persiapan selesai, BPN akan segera melaksanakan penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program ini.

"Kami sedang mempersiapkan pelaksanaan penyuluhan. Dalam waktu dekat, masyarakat akan diberikan informasi detail mengenai program PTSL," jelas Koko.

Program PTSL sendiri diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, ada biaya tertentu yang harus ditanggung masyarakat penerima program, seperti transportasi, akomodasi, dan biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT untuk Ribuan KPM Mulai Dicairkan

"Biaya yang dibebankan kepada masyarakat tidak lebih dari Rp 200 ribu. Ini meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan administrasi. Kami berharap masyarakat memahami hal ini," tegasnya.

Koko menambahkan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Pemerintah desa dan kelurahan yang menjadi lokasi program juga diimbau untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi tanah.

Dengan program ini, BPN Lebong berupaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai aset yang bernilai hukum.

"Kami berharap program PTSL ini dapat membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat 

tanah yang legal dan sah. Ini juga akan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong," tutupnya. 

Kategori :