RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk semua barang yang terkena tarif PPN 11 persen, kecuali MinyaKita, terigu dan gula industri.
Lantas, bagaimana nasib tiket konser dan tiket pesawat tahun depan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa tiket konser bukan merupakan objek PPN. Melainkan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang besarannya ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Dwi dalam rilis resmi, ditulis Minggu (22/12).
Dia memastikan hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sementara itu, kenaikan PPN 12 persen dikenakan terhadap transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri.
Dwi menyebut, pengenaan ini sebagaimana tiket pesawat merupakan bagian dari objek yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, terutang PPN.
“Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” ungkap Dwi.
Tak hanya itu, DJP juga memastikan bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, hingga Youtube Premium akan ikut kena PPN 12 persen. Ini seiring dengan platform hiburan digital itu merupakan objek pajak PPN PMSE.
Hal itu sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya
berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” pungkas Dwi. (jp)