MEDAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak lima terdakwa suap seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023, divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12).
Kelima terdakwa itu, lanjut dia, yakni Faizal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik Batu Bara.
Baca Juga: Dokter Andri Membagikan Tip Jaga Kesehatan Mata Anak Sejak Dini
Kemudian, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Disdik Batu Bara, dan Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara.
Hakim menyatakan, kelima terdakwa itu terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Batu Bara sebesar Rp 2 miliar sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," ucap Hakim Zufida.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan kelima terdakwa, yakni telah mencederai dunia pendidikan. Perbuatan para terdakwa bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, kelima terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya," jelas Hakim Zufida.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Kejati Sumut Tomey Pandiangan dalam surat dakwaan menyebutkan lima terdakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023.
"Uang sebesar Rp 2 miliar terkumpul dari suap yang diminta oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan," ujar dia.
Adapun dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, lanjut dia, Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Batu Bara.
"Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK (yang) diminta terdakwa Adenan Haris, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih," jelas Tomey. (jp)