LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Lebong berhasil mengamankan lima terduga pelaku kejahatan serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Nala II Tahun 2024.
Operasi yang berlangsung selama dua pekan, dari 4 hingga 18 Desember 2024, ini bertujuan menciptakan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE, menjelaskan bahwa operasi tersebut juga menyasar peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Selama operasi, polisi mengamankan lima terduga pelaku dari berbagai wilayah.
BACA JUGA:Hasil Audit DD 63 Desa, Terbanyak Temuan Administratif
Para terduga pelaku yang diamankan ini, ST (27), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, KW (36), warga Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, RD (40), warga Desa Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning,
STN (54), warga Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti. DA, warga Desa Air Kopras, dan PS (27), warga Desa Suka Marga, Kecamatan Amen," kata Muliyadi.
"Selain itu, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek, puluhan liter tuak, dan produk makanan serta minuman kedaluwarsa dari sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam, warung, dan toko," ungkap Muliyadi dalam konferensi persi Kamis (19/12).
Mulyadi menjelaskan, para pelaku yang kedapatan menjual miras tanpa izin telah didata dan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Pungli Prona, Polisi Libatkan BPN
"Keberhasilan menyita barang bukti ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Melalui Operasi Pekat ini, kami berharap suasana aman dan nyaman dapat tercipta sebelum pelaksanaan Operasi Lilin dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru," tutupnya.