BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Setelah cukup lama banyaknya kritikan akan kinerja Lembaga legislatif yang dipilih oleh masyarakat yang terkesan suka suka.
DPRD Bengkulu Utara periode saat ini dengan kepemimpinan Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP akan menerapkan kebijakan absensi kehadiran anggota DPRD Bengkulu Utara berdasarkan kehadiran secara fisik, tidak sebelumnya hanya absensi kehadiran tanpa fisik.
"Kita telah membahas Perda tentang Tata Tertib DPRD. Salah satunya terkait dengan bukti kehadiran anggota DPRD dalam paripurna sehingga dinyatakan kuorum atau tidak. Untuk itu, kami menerapkan kehadiran secara fisik. Hal ini dilakukan, agar semangat kinerja dalam tugas Lembaga ini dapat berjalan," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, sebelumnya bukti kehadiran DPRD dibuktikan dengan absensi, dalam Draf Raperda Tata Tertib yang saat ini dibahas terjadi perubahan positif.
BACA JUGA:DPRD BU Dukung Langkah Percepatan Tuntaskan Konflik PT Agricinal
Dalam draf yang dibahas tersebut, bukti kehadiran dalam paripurna harus dibuktikan dengan kehadiran. Sehingga tidak ada lagi kritikan yang mengatakan jika anggota DPRD kerap jarang masuk dan “titip” absensi.
Jika Rancangan Perda Tata Tertib saat ini masih dalam pembahasan. Untuk pasal tentang bukti kehadiran secara fisik anggota tersebut sudah disetujui untuk masuk.
“Untuk bukti kehadiran fisik dalam paripurna tersebut sudah disetujui untuk masuk dalam Perda nantinya. Ini merupakan bentuk komitmen DPRD Bengkulu Utara untuk disiplin dalam melaksanakan tugas.
Namun tentunya jumlah kehadiran tersebut berbeda antara paripurna yang sifatnya pengambilan keputusan dengan paripurna pembahasan atau tidak mengambil keputusan," jelasnya.
Ditambahkannya, jika seluruh Anggota DPRD setuju jika bukti kehadiran nantinya dibuktikan dengan kehadiran langsung masing-masing anggota DPRD dalam ruang paripurna.
Sebagai pimpinan dirinya hanya mengakomodir apa yang menjadi keinginan masing-masing Anggota. Terlebih, ada satu pemahaman dari DPRD Bengkulu Utara adalah setiap paripurna adalah penting karena terkait pembahasan dan pengambilan keputusan atas nama DPRD.
Jika saat ini DPRD Bengkulu Utara masih terus melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Perda Tata Tertib tersebut.
Ada beberapa pasal yang menjadi aspirasi DPRD yang masih dibahas untuk masuk dalam draf raperda nantinya.
"Setelah draf tersebut tuntas di tingkat DPRD Bengkulu Utara, maka DPRD Bengkulu Utara juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembahasan.
Apakah dalam setiap point-point yang diajukan dalam Draf tata tertib tersebut ada yang bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi atau tidak.