RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengaku pihaknya akan mengkaji untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Namun, tentunya menunggu hasil Pilkada Bengkulu 2024.
Pasalnya, Rohidin Mersyah merupakan calon gubernur (cagub) petahana pada Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin Mersyah menyandang status tersangka pada hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Sabtu (23/11).
“Pada hari ini kan baru pencoblosan, nanti setelah itu baru kita mengkaji, hari ini baru pilkada,” kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Idrus memastikan, Partai Golkar akan memberikan pendampingan hukum terhadap Rohidin Mersyah yang saat ini telah berada di dalam rumah tahanan (Rutan) KPK. Ia menyatakan, Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi persoalan yang menjerat Rohidin Mersyah.
“Ya itu makanya kemarin, dari Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Pak Adies itu mengkaji betul-betul, apalagi dalam kapasitas Wakil Ketua DPR dan juga di komisi III akan mengkaji betul-betul itu dari sisi mana yang perlu di bantu, ke depan itu bagaimana hal itu untuk memastikan secara profesional tidak ada pertimbangan-pertimbangan lain, mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Idrus.
Meski demikian, kata Idrus, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah. Namun, ia mengingat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Tapi meskipun demikian, Partai Golkar akan mengikuti untuk memastikan agar KPK betul-betul menjalankan proses itu secara profesional dan tetap melaksanakan terhadap asas praduga tidak bersalah,” tegas Idrus.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (jp)