JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menyatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri diketahui dicegah ke luar negeri selama enam bulan. "Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11). Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional. BACA JUGA:Penggerebakan Markas Judi dan Narkoba di Medan Dapat Apresiasi "Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia. Mantan Juru Bicara KPK itu juga menyampaikan bahwa SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan. Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Kemarin malam, Pak SYL dibantarkan di RSPAD," tandasnya. BACA JUGA:Eks Hakim MK Sindir Tidak Dipecatnya Anwar Usman karena Ipar Jokowi KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri. KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL dengan sangkaan pencucian uang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Kategori :