LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, menegaskan bahwa tidak ada kekacauan dalam birokrasi Pemda Lebong seperti yang dituduhkan Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong (FPBKL) dalam aksi yang digelar Rabu (6/11).
"Tidak ada kekacauan di Birokrasi Pemda Lebong, jika semuanya mengikuti aturan dan tidak membawa kepentingan kelompok," ujar Plt. Bupati dalam video klarifikasi.
Ia menjelaskan, pergantian beberapa Plt. Kepala OPD Pemda Lebong dilakukan untuk mengisi kekosongan. Sebab, jabatan Plt. Kepala OPD ini sudah berakhir pada 30 Oktober 2024. Sehingga, perlu dilakukan penunjukkan pejabat yang baru.
Sedangkan mengenai pergantian 47 Pjs Kades, menurutnya hal ini juga dilakukan karena masa jabatan Pjs Kades tersebut sudah melebihi masa jabatan dan telah dilakukan lebih dari satu kali perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Ruang Kerja Disegel, Massa FPBKL Desak Copot Plt. Bupati Lebong
"Dan juga terdapat indikasi ketidaknetralan Pjs Kades pada Pilkada 2024. Sehingga perlu dilakukan pergantian untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur dan adil," terangnya.
Terkait dengan proses pencairan di Bank Bengkulu, Fahrurrozi menegaskan bahwa tidak ada istilah pemblokiran atau menghambat proses pencairan, jika itu dilakukan sesuai prosedur oleh pejabat yang sah.
Diri juga menambahkan mengapa gaji ASN di Sekretariat Daerah (Setda) Lebong tidak bisa diproses. Hal ini disebabkan karena karena Bendahara Setda dan BKD bersikukuh memproses atas nama mantan Pj Sekda Mahmud Siam.
"Mengenai pencairan honor THLT di Setda Lebong, pengajuannya tidak pernah disampaikan Bagian Umum kepada Pj Sekda yang sah yakni saudara Donni Swabuana," tukasnya.