Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa

Rabu 06 Nov 2024 - 23:37 WIB

Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu, keempat ekor satwa tersebut telah dititipkan ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.

Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen dan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama atwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal.

"Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikannya,” pesan Gatot. 

 

Kategori :