LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masih ingat kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 250 ribu yang dilakukan Paguyuban, terhadap para pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman Kecamatan Lebong Utara beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pungli di PTM Muara Aman masih dalam penyelidikan oleh unit Tipidkor Polres Lebong.
"Sejauh ini masih dilakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Rabnus pada Kamis (31/10).
BACA JUGA:Dugaan Pungli PTM Muara Aman Mencuat
Dalam penyelidikan ini, beberapa orang saksi sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Para saksi yang sudah di panggil mulai dari terlapor pengurus paguyuban, pedagang kios PTM, hingga mantan
kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong
untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PTM Eks Kios Muara Aman, Pj Sekda Lebong Bereaksi
"Beberapa saksi itu sudah dimintai keterangan, termasuk mantan kadis Disperindagkop dan UKM Lebong.Dan tidak menutup kemungkinan untuk mendalami proses penyelidikan akan ada beberapa saksi yang akan diperiksa," singkat Kasat.
Sebelumnya, laporan dugaan pungutan liar tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum M. Rulian Frabio, SH, MH yang mewakili klien-nya atas Suratman Ketua Perkumpulan Perdagangan Lebong ke Satreskrim Polres Lebong pada Senin (8/7) lalu.
Dalam laporan itu, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa bukti awal berupa kwitansi pembayaran dari pedagang serta bukti transferan melalui rekening sebagai tindak lanjut penyelidikan kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Lebong.