LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surat Suara Pilkada 2024, kemarin (28/10) telah tiba di gudang logistik KPU Kabupaten Lebong.
Kendati demikian, proses sortir dan pelipatan surat suara ini baru akan dilakukan pada 1 November 2024 mendatang.
"Proses sortir dan pelipatan ini akan dilakukan bersamaan dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Disebutkannya, surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang diterima ini kemarin sebanyak 15 kardus yang berisi 86.129 lembar surat suara.
BACA JUGA:Hari Ini, Surat Suara Pilkada Tiba di Lebong
Rinciannya, 14 kardus berisikan 6.000 surat suara dan 1 kardusnya lainnya berisi 2.129 surat suara.
"Untuk proses sortir dan lipat ini diperkirakan membutuhkan waktu empat hingga lima hari," terangnya.
Ia menambahkan, surat suara yang dicetak ini sebanyak 86.129 lembar.
Rinciannya, 84.129 lembar surat suara yang akan digunakan pada hari H pemungutan suara berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS.
"Kemudian 2.000 lembar surat suara yang disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU)," singkatnya.