RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, penting bagi peserta untuk memahami perbedaan antara dua jenis nilai kumulatif, yaitu nilai kumulatif dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Keduanya memainkan peran krusial dalam penentuan kelulusan peserta, dengan bobot penilaian yang berbeda dan rumus perhitungan tersendiri.
Definisi dan Bobot Penilaian SKD dan SKB
Nilai kumulatif SKD didasarkan pada hasil tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Ketahui Cara Lolos SKD CPNS 2024! Ini Skema Perankingan dan Syaratnya
Total skor SKD memiliki bobot 40% dari keseluruhan penilaian akhir CPNS.
Sementara itu, nilai kumulatif SKB diperoleh dari berbagai ujian, seperti wawancara, tes kompetensi, dan tes tambahan yang dirancang untuk mengukur kemampuan spesifik sesuai posisi yang dilamar.
Nilai SKB memiliki bobot 60%, menjadikannya lebih berpengaruh pada hasil akhir dibandingkan SKD.
Rumus Perhitungan Nilai SKD dan SKB
BACA JUGA:Pelamar CPNS Wajib Bawa KTP Asli, IKD Belum Berlaku
Rumus penghitungan nilai kumulatif SKD adalah:
Nilai Kumulatif SKD
=
(
Nilai SKD