Pahami Perbedaan Nilai Kumulatif SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024

Sabtu 26 Oct 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, penting bagi peserta untuk memahami perbedaan antara dua jenis nilai kumulatif, yaitu nilai kumulatif dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Keduanya memainkan peran krusial dalam penentuan kelulusan peserta, dengan bobot penilaian yang berbeda dan rumus perhitungan tersendiri.

Definisi dan Bobot Penilaian SKD dan SKB

Nilai kumulatif SKD didasarkan pada hasil tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Ketahui Cara Lolos SKD CPNS 2024! Ini Skema Perankingan dan Syaratnya

Total skor SKD memiliki bobot 40% dari keseluruhan penilaian akhir CPNS.

Sementara itu, nilai kumulatif SKB diperoleh dari berbagai ujian, seperti wawancara, tes kompetensi, dan tes tambahan yang dirancang untuk mengukur kemampuan spesifik sesuai posisi yang dilamar.

Nilai SKB memiliki bobot 60%, menjadikannya lebih berpengaruh pada hasil akhir dibandingkan SKD.

Rumus Perhitungan Nilai SKD dan SKB

BACA JUGA:Pelamar CPNS Wajib Bawa KTP Asli, IKD Belum Berlaku

Rumus penghitungan nilai kumulatif SKD adalah:

Nilai Kumulatif SKD

=

(

Nilai SKD

Kategori :