Usai Terima SK, CPNS Luar Daerah Ramai-ramai Pindah Domisili ke Lebong

Tampak antrian CPNS formasi tahun 2024 melakukan perpindahan kependudukan KTP Lebong di kantor Dukcapil Lebong kemarin-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.KORANRADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah adanya kejelasan pengangkatan sebagai CPNS yang dibuktikan dengan telah diterimanya  Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Lebong pada Kamis (5/6) lalu.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Lebong, geruduk (ramai,red) mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong,

kedatangan para CPNS ini ternyata untuk melakukan perpindahan kependudukan sebagai warga Lebong yn g juga merupakan persyaratan untuk menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3), Median Hartono, SH, mengungkapan bahwa hingga kini, sebanyak 43 berkas permohonan pindah kependudukan yang diajukan para CPNS formasi tahun 2024.

BACA JUGA:Ratusan Kendis Pemkab Lebong Diperiksa, Ini Hasilnya

Dari jumlah itu, Dukcapil telah menerbitkan sekitar 30 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Saat ini ada sekitar 30 orang CPNS asal luar daerah yang sudah resmi pindah kependudukan di Lebong, sedangkan yang masih proses ada sekitar 20an berkas lagi," ujar Median.

Rata-rata pemohon meminta dibantu Dukcapil Lebong untuk melakukan proses penarikan data dari tempat asal, namun sebagian CPNS juga melakukan penarikan data secara mandiri sebelum diterbitkan SKPWNI oleh Dukcapil Lebong. 

"Dari data yang diproses, mayoritas para CPNS yang mengajukan perpindahan kependudukan ini belum keluarga," ucap Median.

Menurutnya, permohonan perpindahan kependudukan untuk penerbitan SKPWNI akan terus bertambah, karena mengingat mayoritas mereka (CPNS,red) yang dinyatakan lulus seleksi dilingkungan Kabupaten Lebong adalah warga luar daerah. 

"Dari total 381 CPNS yang dinyatakan lulus seleksi ini,  hanya 30 orang warga Lebong. Artinya, permohonan pindah kependudukan ini dipastikan meningkat, apalagi mengingat kebijakan Pemkab Lebong mereka yang dinyatakan lulus harus ber-KTP Lebong sebagai syarat untuk mendapatkan TPP ASN," tambahnya.

Median menambahkan bahwa Dukcapil Lebong siap memberikan pelayanan terhadap CPNS yang ingin melakukan perpindahan kependudukan. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan Dukcapil terhadap proses adaptasi dan penyesuaian administrasi para CPNS yang akan berdomisili di Lebong.

"Pastinya, kami siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang ingin melakukan perpindahan kependudukan berdomisili warga Lebong," tutup Median. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan