BENGKULU UTARA - Warga desa penyangga PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, pada Selasa pagi (19/12) yang merupakan warga eks desa Jago Bayo gelar unjuk rasa. Pasalnya, warga yang saat ini berdomisili di Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, menuntut di enclave-kannya lahan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 804 hektare dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang dimiliki seluas 5.804 hektar.
Diketahui, unjuk rasa ini bertepatan dengan kunjungan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretariat Pemkab Seluma Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M. Syafi'i Ritonga, Kapolsek Sukaraja Iptu. Catur Teguh Susanto, dan perwakilan per Koramil 03-425/ Air Periukan, yang membahas terkait perpanjangan masa berlakunya izin HGU.
"Kami tidak ingin menguak luka lama, kami di sini sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo hanya ingin menuntut agar lahan seluas 804 hektar di enclave-kan dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi saat ini seluas 5.804 hektar," ujarnya.
Ditambahkan, Zailani selaku warga bersama sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo lainnya, hanya menuntut lahan 804 hektare untuk diinclave-kan dari total luas HGU yang dimiliki PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 5.804 hektar. Warga ini juga membawa peta peninggalan Belanda tentang keberadaan Desa Eks Jago Bayo yang sampai kini diarsipkannya.
"Kami memang tidak ada sertifikat tanah, tapi kami punya arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk," jelasnya. (aer)