Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?

Selasa 19 Dec 2023 - 23:09 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi keberhasilan BKN dalam memangkas proses bisnis layanan BKN kepada ASN.

Azwar Anas mengatakan hal tersebut saat memberikan arahan pada kegiatan Rakor Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN, di Banyuwangi, Senin (18/12).

“Kami mengapresiasi BKN yang telah memangkas proses bisnis yang ada dalam layanannya. Namun perlu diingat, tetap diperlukan evaluasi dan monitoring terhadap pemangkasan proses bisnis tersebut agar tidak ada kendala dalam perjalanannya,” jelas Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Plt, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa saat ini kondisi existing belum mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Salah satu yang menjadi persoalan adalah saat ini jabatan tidak melekat pada pangkat. Ada ASN yang jabatannya tinggi, namun pangkatnya tidak tinggi. Hal ini menimbulkan masalah terhadap kinerja ASN,” kata Haryomo.

Acara rakor dihadiri oleh Paguyuban KementerianPANRB serta stakeholder dari sejumlah Universitas dan elemen masyarakat.

Lebih lanjut Haryomo mengatakan bahwa ke depannya, fokus paguyuban adalah harmonisasi terkait pangkat dan jabatan.

“Hal ini agar mendukung birokrasi yang lincah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” kata Haryomo.

Diketahui, saat ini KemenPAN-RB terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN.

Pada Selasa 28 November 2023, KemenPAN-RB menggelar Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Sumut.

Kementerian yang dipimpin Azwar Anas menggelar acara tersebut dalam rangka meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN atau honorer terkait penyusunan PP Manajemen ASN.

Acara Rakor di Banyuwangi juga dalam rangka percepatan perumusan PP Manajemen ASN, dengan meminta masukan dari masyarakat.

KemenPAN-RB ingin memperkaya perspektif dari sudut padang akademisi, praktisi, hingga profesional yang tergabung dalam Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

“Tentu saja ujung dari seluruh transformasi ASN melalui UU ASN ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera. Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir dan memberikan kontribusi pemikiran dalam pembahasan substansi RPP Manajemen ASN ini,” ujar Anas dalam rakor di Banyuwangi, Senin (18/12).

Menteri Anas mengharapkan masukan dari TPI dan TE KIPP dapat menjadi bagian dari upaya dan langkah membumikan UU ASN agar dapat terimplementasi dengan baik di lingkungan kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.

Pada rakor tersebut, Menteri Anas kembali menyebutkan 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN, yakni:
1. Penguatan budaya kerja dan citra institusi
2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Penataan tenaga non-ASN
4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial
5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
6. Perbaikan kesejahteraan ASN
7. Hak dan kewajiban ASN
8. Penetapan kebutuhan ASN
9. Serta pengadaan CASN
10. Penguatan kinerja pegawai ASN
11. Pengembangan talenta dan karier
12. Pengembangan kompetensi
13. Pemberhentian ASN
14. Organisasi profesi ASN
15. Digitalisasi manajemen ASN
16. Penyelesaian sengketa.

Menteri Anas mengatakan, untuk mengebut penyusunan RPP Manajemen ASB, pemerintah telah membentuk tim perumus lintas instansi.

Tim perumus ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Instansi Pemerintah terkait lainnya.

“PP ini harus mampu merumuskan bahwa birokrasi kita tidak hanya terjebak di hulunya saja tapi langsung menyasar pada dampaknya. Termasuk terkait penataan tenaga non-ASN yang terus kita cari solusi yang terbaik,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan pers Humas KemenPAN-RB. (jp)

Kategori :