JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengacara sekaligus politikus senior Yusril Ihza Mahendra kembali ke dunia peradilan dengan mambantu konglomerat asal Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim atas sengketa lahan dan operasional antara PT SKB dengan PT GPU.
Yusril mengatakan pada 4 April lalu, pihaknya telah memenangkan sidang gugatan kepada Kementerian ATR/BPN dan PT GPU sesuai amar putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT.
Hal iru dilakukan karena PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menang di PTUN Jakarta dengan Nomor: 342/G/2023/PTUN.JKT.
"Permintaan itu dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan itu, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan PT.SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” kata Yusril dalam siaran persnya, Jumat (4/10) dilansir dari jpnn.com
BACA JUGA:Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
Tak hanya itu, PT SKB juga melayangkan gugatan kepada menteri investasi/badan koordinasi penanaman modal ke PTUN agar membatalkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GPU.
Sejauh ini, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jkarta, proses sidang masih terus berlanjut dan akan memasuki tahap duplik tergugat II intervensi terhadap jawaban penggugat secara elektronik, yang dijadwalkan pada 9 Oktober mendatang.
Oleh karena itu, berdasarkan informasi tersebut, proses sidang perdata masih terus berlanjut serta kondisi kesehatan Haji Halim yang masih dirawat di rumah sakit, Yusril meminta Presiden Jokowi agar dapat memberikan perlindungan hukum serta penangguhan proses pidana yang ditujukan kepada kliennya.
"Kami meminta perlindungan hukum dari Presiden, karena ini menyangkut hajat hidup ribuan orang. Kami berharap proses pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan final di PTUN," ujar Yusril.