LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Asisten I Setda, Reko Haryanto, S,Sos, M.Si menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebong.
Ini menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana di beberapa desa.
"Pengawasan internal melalui Inspektorat harus diperketat. Pemerintah desa wajib mengelola DD dan ADD sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan," ujar Reko.
Reko menekankan bahwa pemerintah desa, terutama kepala desa, harus memahami sepenuhnya regulasi yang mengikat dalam penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA:Audit DD, Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara
Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan ke Pemkab maupun aparat penegak hukum.
"Terbaru yang menjadi perhatian adalah pengelolaan DD dan ADD di Desa Ketenong 2, yang dilaporkan oleh warga ke Polres Lebong karena diduga ada indikasi penyalahgunaan," tambahnya.
Menurut Reko Kepala desa harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan dan anggaran yang telah disusun dalam APBDes.
Pemahaman terhadap regulasi sangat penting untuk mencegah penyelewengan.
"Maraknya laporan terkait penyalahgunaan dana desa, diharapkan ada peningkatan pengawasan. Sehingga dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di setiap desa," singkat Reko.