PEKANBARU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan narkotika internasional yang telah lama beroperasi di wilayahnya.
Sebanyak 12 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 83,47 kilogram sabu-sabu dan 43.651 butir ekstasi.
Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi mengungkapkan bahwa lokasi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikannya sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Selain itu, keberadaan pelabuhan kecil di pesisir juga memudahkan penyelundupan barang haram.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Riau. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini," tegas Brigjen Rahmadi, saat memusnahkan barang bukti narkoba itu di Mapolda Riau, Senin (30/9).
Barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Riau, memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, diperkirakan mencapai Rp96,5 miliar.
Dari pengakuan para tersangka, polisi menyimpulkan mereka dikendalikan oleh bandar di Malaysia tersebut.
Brigjen Rahmadi menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba tersebut.
Pihak Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menangkap tersangka yang berada di Malaysia.
"Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap," ungkap Brigjen Rahmadi didampingi Dirnarkoba Kombes Manang Soebeti.
Brigjen Rahmadi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba selama ini.
Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga terus berupaya melakukan pencegahan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
Brigjen Rahmadi menerangkan, pengungkapan kasus narkoba dengan 12 tersangka, dan barang bukti sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir, merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Nilai keseluruhan barang bukti itu cukup fantastis jika dinominalkan, yakni diperkirakan mencapai Rp 96,5 miliar.
"Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Brigjen Rahmadi.
Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tentunya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau," tegas Wakapolda.
Brigjen Rahmadi mengungkap, dalam memberantas peredaran narkoba ini, Polda Riau turut bekerjasama dengan sejumlah stake holder atau instansi lainnya.
Pihaknya juga sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan barang haram.
"Keikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan penegakan hukum peredaran narkoba ini, tentu juga sangat kami harapkan,” papar Brigjen Rahmadi. (jp)
Kategori :