8 Tersangka Mafia Tanah Dilimpahkan ke Jaksa

Senin 30 Sep 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan mafia tanah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan dari delapan tersangka tersebut,

enam orang disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yaitu WJ, RNS, ST, YD, WS, dan OM. Sementara dua tersangka lainnya, Di dan OM, disidik oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).

"Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. ST dan YD, yang merupakan mantan perangkat desa di Desa Pungguk Pedaro, juga menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)," ujar Rabnus.

BACA JUGA:Polres Lebong Tetapkan 9 Tersangka Mafia Tanah

Lebih lanjut, Rabnus menegaskan bahwa tersangka lainnya yang disidik oleh Unit Tipidter terlibat dalam aksi penggadaian sertifikat tanah milik korban.

Khusus untuk dua tersangka yang disidik Unit Pidum, ST dan YD, selain tersandung kasus mafia tanah, mereka juga terlibat dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.

"Jadi, total ada delapan tersangka mafia tanah yang kita limpahkan ke JPU Kejari Lebong," tambahnya. 

Rabnus juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada tiga tersangka yang disidik oleh Unit Pidum, namun salah satu di antaranya melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 12 Sertifikat Tanah Warga

Tersangka yang telah dilimpahkan berinisial Di dan OM.

Para tersangka yang sudah kita limpahkan, berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda. Kasusnya serupa, tetapi melibatkan korban yang berbeda. Dari delapan tersangka, tujuh orang adalah individu yang berbeda, sedangkan OM terlibat dalam dua laporan polisi.   

"Dengan pelimpahan ini, diharapkan kasus mafia tanah tersebut dapat segera diproses lebih lanjut di pengadilan," tandas Rabnus.

Kategori :