Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Ditetapkan, Hasil Audit BPKP Belum Tuntas

Kejari Lebong menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi kegiatan swakelola dana pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPRPHub Lebong.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang pergantian jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, pengungkapan kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan mencuat ke permukaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7) pukul 18.15 WIB, Kejari Lebong resmi menetapkan 3 tersangka atas dugaan penyimpangan dana proyek swakelola tahun anggaran 2023.

3 pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RH yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Baca Juga: Cetak Sawah Baru 300 Hektare di 2 Lokasi


Tampak ke 3 tersangka usai press release langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan sementara di Rutan Polres Lebong.-(ist/rl)-

“Ke 3 nya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi objek korupsi,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

Kajari menjelaskan, penyelidikan perkara ini dimulai sejak 3 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan resmi dari Kejari Lebong.

Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk mandor kegiatan, pemilik toko bangunan, hingga sejumlah vendor pengadaan.

“Total sekitar 30 orang saksi sudah kami periksa, termasuk para pejabat berwenang yang terlibat dalam kegiatan proyek tersebut,” ungkap Evi Hasibuan.

Dari hasil audit sementara, kerugian negara dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan itu ditaksir mencapai Rp850 juta.

Namun, jumlah tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil resmi penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai kerugian negara masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung hasil final dari BPKP,” tegas Kajari.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, Evi menegaskan bahwa untuk saat ini hanya tiga orang yang dinilai paling bertanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan