JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pendaftaran PPPK 2024 untuk honorer yang masuk database BKN dan tercecer dibuat terpisah. Para honorer calon pelamar seleksi PPPK 2024 diminta untuk cermat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan jadwal seleksi PPPK 2024.
Ada yang perlu mendapat perhatian khusus dalam surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, yakni jadwal seleksi PPPK 2024 dibedakan untuk honorer database BKN dan non-database alias tercecer.
"Honorer database dan non-database memang dipisahin. Jadi, sebelum daftar baca dahulu jadwalnya dengan cermat, " kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (28/9).
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
Dia menambahkan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan, pendidik tahun 2023);
b. Eks honorer K2.
c. ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN;
d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
2. Seleksi pengadaan PPPK 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK 2024.
3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sementara, jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II.
4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS 2024 dan pengadaan PPPK 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.
b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non-ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.
5. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.
6. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK T.A. 2024.
Adapun jadwal seleksi PPPK 2024 bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks honorer K2 dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN:
1. Pengumuman Seleksi 30 September s.d. 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024
5. Masa Sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024
6. Jawab Sanggah 2 s.d. 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024
8. Penarikan data final 12 s.d. 14 November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d. 25 November 2024 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
10. Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024
13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d.31 Desember 2024
14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024
15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 13 s.d. 28 Desember 2024
16. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 24 s.d. 31 Desember 2024
17. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
18. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Keterangan:
(*) Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
Sementara itu, jadwal seleksi PPPK 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa sanggah (*) 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman pascamasa sanggah (*) 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan seleksi kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman hasil kelulusan (**) 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (***) 25 April s.d. 17 Mei 2025
16. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (***) 30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman hasil kelulusan (***) 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 :
(**) Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB. (jp)