Paman di BU Diduga C4buli Keponakannya

Minggu 22 Sep 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Lagi lagi aksi bejat yang melibatkan anak anak dibawah umur Kembali terjadi, kali ini seorang bocah yang baru berusia 7 tahun sebut saja Mawar warga Bengkulu Utara menjadi korban aksi bejat pamannya sendiri berinisial YS (41), yang telah mencabulinya.

Aksi bejatnya tersebut terungkap setelah istri pelaku TH (40) Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, melaporkannya lantaran mencurigai gelagat mencurigakan dari keponakannya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut, bahwa tim opsnal Polres Bengkulu Utara telah mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur. Korban sendiri, merupakan keponakan dari pelaku.

"Pelaku telah diamankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Tujuh ABG Tewas di Kali Bekasi dari Satu Geng? Begini Penjelasan Polisi

Kasat pun membeberkan, kronologi kejadian berdasarkan laporan, korban tinggal di rumah pelaku selama 9 bulan semenjak ibunya jadi TKW di Taiwan.

Pada hari Sabtu Tanggal 7 September 2024, pelapor melihat korban saat buang air kecil merasa kesakitan dan kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait apa yang terjadi pada korban. Namun apa yang terjadi, korban bercerita bahwa ia telah di cabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang merupakan suami pelapor.

"Hubungan pelaku dan korban merupakan paman dan keponakan. Peristiwa keji yang dilakukan oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 September 2024.

Untuk melancarkan nafsu bejatnya, pe

aku mengancam korban dengan tidak memberikan makan bahkan pelaku akan mengusir korban dari rumahnya. Tidak terima dengan ulah sang suami, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," demikian kasat.

 

Kategori :