JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran PPPK 2024 diharapkan sebagai mekanisme ampuh untuk menyelesaikan masalah non-ASN atau honorer yang jumlahnya masih sekitar 1,7 juta.
Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh honorer untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menegaskan lagi bahwa tidak ada pengangkatan honorer jadi PPPK tanpa melalui tes.
Jika seorang honorer tidak ikut mendaftar pada seleksi PPPK 2024, maka tidak mungkin akan berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Kemendikbudristek & Modena Kolaborasi Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai
Aba mengatakan, jika pengin jadi ASN PPPK, semua honorer tanpa terkecuali, termasuk peserta prioritas harus melalui serangkaian tahapan, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
"Tidak ada yang otomatis diangkat PPPK. Semuanya tanpa terkecuali harus tes," tegas Aba Subagja, Sabtu (14/9).
Tidak bosan Aba mengimbau seluruh honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk database BKN maupun yang tercecer, untuk ikut pendaftaran PPPK 2024.
"Honorer yang bekerja minimal dua tahun harus daftar PPPK 2024 walaupun mereka belum masuk pendataan BKN," ucapnya.
Bagaimana dengan honorer yang sudah mengundurkan diri, apakah bisa ikut mendaftar PPPK 2024? Aba Subagja menegaskan, honorer yang sudah mundur tidak bisa lagi ikut mendaftar karena dianggap tidak ingin jadi ASN PPPK.
Seperti sudah disampaikan MenPANRB Azwar Anas dalam beberapa kali kesempatan, Aba menjelaskan empat prinsip yang dipegang pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
Empat prinsip dimaksud, yaitu tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru, dan harus sesuai regulasi, Ditegaskan lagi bahwa semua honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK. Sebagian dengan status PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
"Semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Itu karena per Januari 2025, tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).”
Per Januari 2025, status kepegawaian hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemda pun dilarang keras merekrut honorer baru.
Aba juga menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja 28