LAMPUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melaksanakan pemusnahan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp 37,8 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung.
Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut sebesar Rp 25,7 miliar.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ilman Najib dalam keterangan resminya, Jumat (13/9) dilansir dari jpnn.com.
BACA JUGA:Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea II Resmi Dibuka, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
Ilman menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.
Selain itu merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung," tegasnya.
Ilman berharap melalui kegiatan ini jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.