Bupati dan Wabup Maju Pilkada 2024 , Mulai 25 September Bengkulu Utara Dipimpin Pjs

Kamis 12 Sep 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN,CO- - Bupati BU Ir. Mi'an dan Wabup BU Arie Septia Adinata, SE maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi mendatang. Alhasil, posisi kepala daerah di BU mengalami kekosongan sehingga akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Kondisi ini akan berlaku di lima pejabat atau kepala daerah Pemda di Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.

Lantaran, pejabat sementara tersebut akan mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024, terhitung mulai masa kampanye Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan, Polsek Giri Mulya Berhasil Tangkap Pria Asal Talang Kering di Lebong

Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari menjelaskan bahwa mulai terhitung 25 September 2024 jabatan Bupati akan diisi oleh pejabat sementara.

Lantaran sesuai tahapan, Bupati dan Wakil Bupati akan memasuki masa cuti kampanye dalam Pencalonan sebagai peserta Pilkada 2024.

"Mulai 25 September Pjs akan bertugas, karena kepala daerah definitif cuti mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang,"ujarnya.

Ia pun membeberkan, yang berhak mengisi jabatan tersebut, pihaknya mengaku bahwa kewenangan itu ada di Gubernur Bengkulu selaku pejabat yang berwenang untuk mengusulkan ke kementerian.

BACA JUGA:Lomba Masak Serba Ikan, Pemkab Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Kepada 500 Nelayan

Kemudian, bisa juga dilakukan langsung oleh kementerian untuk mengisi pejabat yang akan bertugas di Kabupaten Bengkulu Utara selama Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian cuti kampanye.

Untuk diketahui, masa jabatan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara berlaku mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

"Untuk nama pejabat sementara kami belum tahu, yang jelas pejabat dari provinsi atau dari Kemendagri,"tutupnya.

Kategori :