JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak wiraswasta pada Selasa (27/8).
Mereka ialah David Glen Oei, Samuel L.P. Nababan, Mislan Syarif, dan Komisaris PT. Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, inisial DGO, SLN, MS, dan NUK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.