BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keberlanjutan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Bengkulu Utara, yang mencakup 215 desa dengan total 1.173 anggota.
“Semoga anggota BPD dapat terus menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi,” ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, saat menyerahkan SK BPD secara simbolis di Aula SD Model Arga Makmur, Senin (26/8/2024).
Bupati BU menegaskan, BPD merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berperan strategis sebagai perwakilan masyarakat desa.
BACA JUGA:Pemdes Air Simpang Gelar Syukuran Jalan Desa Dibangun
Peran BPD sangat penting dalam menentukan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pada tahun 2024 ini, Kabupaten Bengkulu Utara akan menghadapi agenda penting, yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Ia menghimbau agar seluruh anggota BPD turut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilukada agar berlangsung aman, tertib, dan demokratis.
“Pastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Dorong mereka untuk menggunakan hak pilih dengan bijak. Penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga merupakan wujud kepercayaan Pemkab Bengkulu Utara untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat,” tutup Bupati.
BACA JUGA:Longsor Tutup Ruas Jalan Penghubung Desa Batiknau dan Desa Air Lakok di Bengkulu Utara
Kepala Dinas PMD Kabupaten BU, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., melaporkan bahwa perpanjangan masa jabatan kali ini meliputi beberapa periode masa bhakti.
Antara lain, satu desa dengan 7 anggota dari masa bhakti 2018, 194 desa dengan 1.064 anggota dari masa bhakti 2019, 30 anggota dari tahun 2020, serta 27 anggota dari 4 desa dan 45 anggota dari 9 desa pada masa bhakti 2023.