Dalam berita acara hasil mediasi, disebutkan bahwa mantan Pjs Kades bersedia mengembalikan dana tersebut ke rekening desa dengan lamanya 15 hari atau 2 minggu dan mempertanggungjawabkan realisasi dana tersebut.
Sayangnya, hingga jatuh tempo batas waktu yang sudah ditetapkan 24 Juli dan memasuki bulan Agustus 2024, Dinas PMD Kabupaten Lebong memastikan belum menerima laporan penyelesaian realisasi penggunaan DD tahap pertama dari mantan Pj kades Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis.
Kategori :
Terkait
Rabu 20 Nov 2024 - 23:24 WIB
8 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II, Deadline Akhir November
Rabu 20 Nov 2024 - 23:21 WIB
Selain Fisik, Desa Didorong Alokasikan Program Wajib
Senin 28 Oct 2024 - 23:20 WIB
Pemdes Tanjung Bungai Buka Lowongan Kerja Melalui Dana Desa
Selasa 22 Oct 2024 - 21:58 WIB
Gunakan DD Sesuai Aturan & Tepat Sasaran
Senin 21 Oct 2024 - 23:12 WIB
Camat Minta Desa Segera Laksanakan Kegiatan Dana Desa Tahap II
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 22:30 WIB
Cuti Kampanye Berakhir, Bupati Kopli Ansori Segera Kembali Aktif
Jumat 22 Nov 2024 - 22:25 WIB
24 Kecelakaan Lalu Lintas, 8 Warga Meninggal Dunia
Jumat 22 Nov 2024 - 22:11 WIB
Kajati Bengkulu Kunjungi Kejari Lebong, Awasi Realisasi Anggaran
Jumat 22 Nov 2024 - 10:28 WIB
Uji Beta Cloud Gaming, Playstation Portal Tawarkan Akses ke 120+ Game PS5
Jumat 22 Nov 2024 - 14:30 WIB
Stres dan Depresi, Dua Faktor Penyebab Diabetes yang Sering Terabaikan
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 23:57 WIB
NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 23:55 WIB
Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
Jumat 22 Nov 2024 - 23:52 WIB
Apresiasi Para Stakeholder & Pelanggan, BKI Gelar Customer Gathering 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 23:32 WIB
Milenial Dominasi Pengguna BYOND, BSI Hadirkan Literasi Digital di Mal-Mal Jabodetabek
Jumat 22 Nov 2024 - 23:27 WIB