ASN PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 atau Daftar PPPK Jabatan Berbeda: Cek Syaratnya

Senin 19 Aug 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Persetujuan PPK: Diperlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bisa berupa Bupati, Walikota, atau Gubernur, tergantung wilayah kerja.

Celah Penyesuaian Ijazah S2/S3 untuk Jabatan Baru

ASN PPPK yang telah menyelesaikan pendidikan S2 atau S3 dapat memanfaatkan ijazah tersebut untuk mendaftar pada jabatan yang sesuai.

Contohnya, seorang guru yang memiliki ijazah S2 dapat melamar sebagai dosen pada seleksi PPPK.

Ketentuan Lain dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 juga mencakup ketentuan lain, seperti:

Pengalaman Kerja: ASN PPPK yang ingin mendaftar ke jabatan baru harus memiliki surat pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

Kualifikasi Pendidikan: Penting untuk memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan yang dilamar, terutama untuk jabatan yang memerlukan spesialisasi tertentu.

Mekanisme Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Selain Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 juga menjadi panduan dalam mekanisme seleksi. Beberapa poin penting dalam kepmen ini:

Larangan Melamar Bagi Peserta yang Lulus: Peserta yang sudah lulus seleksi ASN pada periode sebelumnya dan sedang dalam proses pengusulan NIP tidak dapat melamar.

Surat Pengalaman Kerja: Bagi pelamar PPPK, surat pengalaman kerja menjadi salah satu dokumen wajib yang perlu disertakan.

Strategi Lolos Seleksi ASN 2024

Mengingat kesempatan besar ini, ASN PPPK diharapkan mulai menyusun strategi untuk lolos seleksi. Dengan memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku, peluang untuk diangkat menjadi ASN pada 2024 semakin terbuka lebar.

Kategori :