RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Meski Presiden Jokowi belum mengumumkan terkait kenaikan Gaji PNS 2025 dalam Nota Keuangan 2025.
Namun, sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada tahun 2024.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga mengalami peningkatan, sesuai dengan capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing kementerian/lembaga.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru setelah kenaikan 8% pada 2024:
BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2025 Dibacakan Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan RAPBN 2025?
Gaji PNS Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
BACA JUGA:Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut: Mengapa Zona Ini Menjadi Fokus Ilmuwan?
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200