Kenaikan Gaji PNS 2025 , Segini Besaran Gaji Pokok PNS setelah Kenaikan 8 % pada 2024

Jumat 16 Aug 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Meski Presiden Jokowi belum mengumumkan terkait kenaikan Gaji PNS 2025 dalam Nota Keuangan 2025. 

Namun, sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada tahun 2024.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga mengalami peningkatan, sesuai dengan capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing kementerian/lembaga.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru setelah kenaikan 8% pada 2024:

BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2025 Dibacakan Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan RAPBN 2025?

Gaji PNS Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

BACA JUGA:Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut: Mengapa Zona Ini Menjadi Fokus Ilmuwan?

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

II a : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Kategori :