LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerapkan sistem e-Katalog lokal mulai tahun 2024. Pelaku usaha di Kabupaten Lebong diimbau untuk segera mendaftar dan memanfaatkan e-Katalog ini sebagai platform untuk mempromosikan dan memasarkan produk mereka. Langkah ini juga mempermudah proses pengadaan barang dan jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebong.
Kepala Bagian Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong, Eldi Satria, ST, menjelaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Lebong. Program jemput bola telah diperkuat untuk memastikan pemahaman penuh terkait pendaftaran. Jika masih ada kebingungan, pelaku UMKM dapat mengunjungi kantor BPBJ Setkab Lebong dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Petugas khusus telah disiapkan untuk membantu pelaku UMKM dalam proses pendaftaran e-Katalog ini," ungkap Eldi.
Bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar, mereka diharapkan untuk mengajak rekan-rekan mereka untuk bergabung. OPD Pemkab Lebong juga diminta mendukung pendaftaran pelaku UMKM langganan mereka.
"Sistem e-Katalog lokal ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan potensi UMKM di Indonesia," tukasnya. (*)