Kasus Korupsi DD Pungguk Pedaro Tunggu Saksi Ahli
Kasus Korupsi DD Pungguk Pedaro Tunggu Saksi Ahli sebelum diserahkan ke Kejari Lebong.-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lebong masih melengkapi P-19 berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022.
Sebelum diserahkan kembali ke Kejaksaan, polisi masih menunggu keterangan saksi ahli.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan.
Kedua tersangka tersebut adalah ST, mantan Kepala Desa Puguk Pedaro, dan YD, mantan bendahara Desa Puguk Pedaro.
BACA JUGA:Polisi Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro
"Kita masih melengkapi petunjuk jaksa, untuk kemudian berkas perkara dua tersangka ini kita limpahkan lagi ke Kejari Lebong," ujar Rabnus.
Selain itu, lanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli ini dilakukan, ditargetkan awal bulan ini (Agustus, red) perkara tersebut sudah bisa dilakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, kerugian negara akibat dugaan korupsi DD/ADD Puguk Pedaro mencapai lebih dari Rp 804 juta.
Kerugian tersebut timbul dari berbagai kegiatan desa, termasuk pembayaran honor perangkat desa, realisasi anggaran Covid-19, dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
BACA JUGA:Korupsi DD/ADD Rp 804 Juta, Giliran Mantan Kades Pungguk Pedaro Dijebloskan ke Penjara
"Saksi ahli untuk tersangka YD telah diperiksa, sementara saksi ahli untuk tersangka ST baru akan diperiksa dalam waktu dekat. Sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali ke Kejari Lebong, penyidik juga berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara," tambah Kasat.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sambung Kasat, uang negara yang disalahgunakan umumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian digunakan oleh ST saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
"Dari keterangan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang sewaktu nyalon kades," demikian Kasat.
Diketahui, total anggaran DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp 1,2 miliar, terdiri dari ADD Rp 400 juta dan DD Rp 800 juta.