Pansus DPRD BU Gelar Rapat Kerja Soal Raperda Penanggulangan Bencana

Rapat pansus DPRD BU terkait BPBD BU.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaksanakan Rapat Kerja dengan agenda pembahasan terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana daerah di Ruang Komisi Gabungan Gedung DPRD setempat, Senin (4/12). Rapat yang dipimpin oleh ketua Pansus Tommy Sitompul, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Kemenkumham tersebut, digelar secara tertutup.

Pada kesempatan ini, Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, mengatakan, pembahasan Raperda penanggulangan bencana ini berdasarkan amanat dari Undang-Undang. Selain itu, Tommy Sitompul, juga menekankan, bahwa dalam upaya penanggulangan bencana alam yang sulit untuk diprediksi harus dipersiapkan lebih matang dalam mencegah jatuhnya korban saat bencana itu terjadi. Melalui pembahasan Raperda yang sudah dilaksanakan sejak awal bulan November 2023 lalu, Ketua Pansus DPRD Tomy Sitompul,  menyampaikan bahwa rapat ini hanya ingin mengoreksi kembali Raperda tersebut, sebelum masuk ke tahap selanjutnya hingga Raperda ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Kita harus mengantisipasi bencana yang sulit untuk kita prediksi. Potensi-potensi bencana yang tentu kita harus persiapkan sedemikian rupa, mulai dengan ketersediaan makanan hingga tempat tinggal bagi para korban ini harus kita persiapkan mulai dari sekarang. Karena kita tidak pernah tau kapan dan dimana bencana itu terjadi. Sebelum masuk kedalam agenda paripurna nantinya, Raperda tersebut harus jelas di mana saja koreksi-koreksi yang harus disempurnakan," ujar Tommy.

Baca Juga: Geber Perda Inisiatif, DPRD BU Gelar Uji Publik Raperda Bankum

Menurut Tomi Sitompul, Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti. Apalagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, seharusnya berdiri sendiri Karena ini sangat diinginkan oleh pemerintah pusat. Jadi, harapan Tommy Sitompul dengan dibentuknya Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini landasannya untuk ke pusat dalam rangka mengusulkan bantuan-bantuan bencana dapat terpenuhi.

"Karena Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi. Ini harus ada penyesuaian dan diganti terhadap penyederhanaan struktur organisasi perangkat Daerah di BPBD Kabupaten Bengkulu Utara. Ini yang dinginkan pusat, karena setiap adanya usulan terhadap bantuan bencana, pemerintah pusat meminta persyaratan adanya Perda secara resmi oleh Pemerintah daerah dan pihak DPRD," bebernya.

Tomi juga menambahkan, bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pemaparan draft Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Tim Perumus. Draft Raperda tersebut kemudian dibahas oleh Pansus DPRD Bengkulu Utara bersama dengan stakeholder/mitra kerja yang terlibat, akademisi, dan masyarakat. Dalam pembahasan tersebut, stakeholder/mitra kerja yang terlibat, akademisi, dan masyarakat memberikan masukan agar Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan terkait. Ia pun memastikan sebelum akhir tahun ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat segera disahkan menjadi Perda.

"Dari rapat tersebut banyak masukan dari stakeholder/mitra kerja yang terlibat dan ini kami tampung dan kami akan kaji dengan seksama. Yang jelas terhadap Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini akan kami tindaklanjuti hingga disahkan menjadi Perda. Kemungkinan besar dalam minggu depan Raperda ini akan kita Paripurnakan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi SH MH sangat berharap agar Rancangan Peraturan Daerah terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat segera disahkan menjadi Perda. Dalam kesempatan tersebut juga dirinya sangat mengapresiasi kepada pihak Pansus DPRD Bengkulu Utara, yang terus berusaha untuk memperjuangkan terhadap Raperda susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat segera disahkan menjadi Perda.

"Tentu, kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pansus DPRD Bengkulu Utara yang terus berusaha agar Raperda susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat segera disahkan menjadi Perda. Kami harap hal ini dapat segera dilakukan," singkatnya. (aer/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan