TPU Desa Semelako Atas Berubah Jadi Lahan Kampanye

APK: Tampak berbagai APK kampanye terpasang di TPU Desa Semelako Atas. -(carles/rl)-

LEBONG TENGAH - Sesuai dengan peraturan Tempat Pemakaman Umum (TPU), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para calon legislatif seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, hal tersebut ternyata terjadi di Lebong, khususnya di Lebong Tengah, tepatnya di Desa Semelako Atas, di mana APK para calon legislator telah terpasang. Ketua Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah, Wilzen, tidak menyangkal adanya pemasangan APK di TPU Semelako Atas yang dilakukan oleh tiga partai politik.

"Memang benar ada APK yang terpasang di TPU Semalako Atas, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK di TPU seharusnya dihindari. Namun, partai politik masih tetap mempromosikan kader-kader mereka yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 di tempat tersebut," ujar Wilzen kepada Radar Lebong kemarin.

Wilzen juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan agar tiga Baliho APK segera dipindahkan, namun hingga saat ini belum ada tindakan. Jika dalam waktu dekat tidak ada pemindahan, langkah tegas akan diambil dengan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu kabupaten.

"Tidak hanya pemasangan APK di TPU, tapi juga di tribun dan simpang tiga Desa Semelako Atas, semuanya telah dipasang oleh para calon. Tiga calon dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi, Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi, dan Partai Gerindra untuk Calon DPRD Lebong," tambah Wilzen.

Sementara itu, Wilzen menegaskan bahwa pasal 70 ayat 1 (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 melarang pemasangan APK di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan. Ini juga berlaku di TPU, tetapi masih banyak yang nekat melanggar aturan.

"Pemasangan APK di TPU melanggar etika dan estetika. Bukan hanya di area TPU, tapi juga di sekitar TPU, tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, semuanya tidak diperbolehkan. Sebelum memasang, perlu memperhatikan etika dan estetika, terutama bagi para calon legislatif ini," tegas Wilzen. (arp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan