215 Desa di Bengkulu Utara Diminta Segera Selesaikan Dana Desa dan DBH Pajak

BENGKULU UTARA - Menjelang penutupan tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara memberikan peringatan kepada 215 desa di wilayah tersebut untuk segera menyelesaikan serapan anggaran Dana Desa dan Dana Bagi Hasil (DBH). Fokus utama pihak Pemdes adalah menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tanggal 25 Desember 2023, seperti yang disampaikan oleh Kepala DPMD BU, Margono, M.Pd.

"Kami telah mengingatkan semua Pemdes, bahwa sebelum tanggal 25 Desember, semua serapan anggaran harus selesai, terutama kewajiban pajak yang harus diselesaikan dengan prioritas," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Alam, Kodim 0423/Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan

Margono juga menjelaskan bahwa jika Pemdes tidak menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan, konsekuensinya adalah desa tidak dapat mencairkan atau menyerap anggaran tersebut. Yang paling kritis adalah DBH pajak, dan hal ini harus segera ditindaklanjuti, mengingat mendekati penutupan tahun.

"Semua usulan anggaran terkait Dana Desa maupun DBH Pajak harus sudah diajukan oleh masing-masing desa. Kami berharap desa dapat segera menyampaikan usulan DBH Pajaknya, paling lambat sebelum tanggal 25 Desember 2023," demikian diungkapkan Margono. (aer)

Tag
Share