Realisasi Pajak Daerah Masih Rendah, Baru Capai 14,61 Persen

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

//Semester 1 Tahun Anggaran 2024

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga semester pertama tahun anggaran 2024, per 19 Juli 2024 capaian realisasi penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu baru mencapai 14,61 persen dari total target sebesar Rp 7,8 Miliar yang telah ditetapkan dalam APBD 2024.

"Capaian Pajak Daerah per 19 Juli 2024 baru sebesar Rp 1,1 miliar dari target Rp 7,8 miliar atau baru 14,61 persen," kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Disebutkannya, penerimaan pajak daerah ini berasal dari 8 sektor diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Hingga akhir semester satu tahun 2024, penerimaan pajak paling banyak berasal dari pajak penerangan jalan sebesar Rp 800 juta," ungkapnya. 

BACA JUGA:Usulan 4 Balon Wabup Lebong Partai PAN Mengerucut, Siapakah?

Monginsidi merincikan capaian pajak daerah Rp 1,1 miliar ini berasal dari realisasi pajak hotel Rp 2,6 juta dari target Rp 36,5 juta atau 7,38 persen, pajak restoran Rp 322 juta dari target Rp 950 juta atau 33,94 persen. 

Kemudian, pajak hiburan terealisasi Rp 1,45 juta dari target Rp 19,5 juta atau 7,44 persen, pajak reklame Rp 7,8 juta dari target Rp 115 juta atau 6,86 persen, pajak penerangan jalan Rp 800 juta dari target Rp 3,5 miliar atau 22,52 persen. 

"Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 2,7 juta dari target Rp 680 juta atau 0,41 persen. PBB-PB Rp 9,4 juta dari target Rp 1,75 miliar atau 0,54 persen dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 2,75 juta dari target Rp 765 juta atau 0,36 persen," jelasnya. 

Ia menambahkan, masih rendahnya capaian Pajak Daerah ini disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti, belum di distribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

PBB-P2 menjadi salah satu sektor pajak dengan target penerimaan yang cukup besar selain pajak penerangan jalan. Sehingga capaian yang ada saat ini mempengaruhi realisasi pajak daerah secara keseluruhan.

"Kemudian ada penyesuaian tarif pengenaan pajak di Perda terbaru dan penyesuaian NJOP. Sehingga kami sekarang masih membuat simulasi penetapan SPPT agar nantinya tidak menimbulkan ketidakseimbangan pajak," singkatnya. (*)

 

Tag
Share