Nunggak Pajak, 1 Unit Kendis Pemkab Lebong Terjaring Razia Patuh Nala

Tampak puluhan unit kendaraan R2 yang di tilang dalam operasi Patu Nala 2024. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki hari ke 5 pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 yang digelar secara serentak oleh seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di jajaran Polda Bengkulu.

Satlantas Polres Lebong mengeluarkan sebanyak 85 lembar surat tilang. Hal ini sebagaimana di sampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si pada Jum'at (19/7).

"Iya, sampai hari kelima operasi patu nala kita laksanakan, Satlantas Polres Lebong sudah mengeluarkan sebanyak 85 lembar surat tilang," ungkap Kasat Lantas.  

Adapun surat tilang yang dikeluarkan, lanjut Kasat, meliputi 5 unit tilang kendaraan R4, 60 unit tilang kendaraan R2, 20 lembar tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 10 buah tilang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

BACA JUGA:Razia Penyalahgunaan Lem Aibon di Warem, Satpol PP Malah Kena 'Prank'

"Para pelanggar yang ditilang agar dapat mengikuti sidang sesuai tanggal yang sudah ditetapkan pada surat tilang," kata Kasat.

Sementara itu, dari total 5 unit kendaraan R4 yang sudah diamankan tersebut, 1 unit merupakan kendaraan plat merah milik Pemkab Lebong.

Dimana saat pelaksanaan operasi di lapangan didapatkan kendaraan milik Pemkab Lebong yang sudah mati pajak satu tahun. 

"Setelah kita lakukan pengecekan kendaraan tersebut mati pajak 1 tahun," terangnya. 

Ditegaskan Kasat, dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya memastikan tidak ada tebang pilih bagi pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas akan tetap ditindak tegas.

"Tidak ada tebang pilih siapa pun akan ditindak tegas, bagi yang terjaring operasi tidak taat aturan lalu lintas," tegas Kasat. (*)

 

Tag
Share