Honorer Kena PHK Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Masih Berpeluang jadi ASN

Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer, mendapat sorotan banyak pihak.

PHK dilakukan di saat para honorer menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024.

Merespons polemik masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penataan masih punya kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

“Jadi bagaimana nasib mereka? Ya kita nanti ada seleksi PPPK di tahun ini. Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana,” kata Budi saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Jelas, Jalur Ini Sudah Tahap SKD

Budi juga meluruskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.

Dengan demikian, kata Budi, apabila para guru honorer tersebut masuk ke sekolah swasta maka Dapodiknya akan tetap aktif.

Budi menyebutkan, saat ini jumlah guru honorer di DKI Jakarta yang tercatat sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Setiap satu sekolah memang hanya memiliki satu hingga dua guru honorer.

Namun, karena banyak sekolah yang menerima guru honorer, hal itulah yang menyebabkan jumlahnya menjadi banyak.

Budi mengatakan, rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah, dengan alasan kebutuhan Pendidikan, tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Karena itu, kepala sekolah yang merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," kata Budi, Rabu (17/7).

Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus non-ASN.

Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan